2. Prosedur Pendirian
Apotek
Prosedur
- Pemohon datang ke KPT,
mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan
- Setelah diteliti dan
dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon
diberikan arsip permohonan
-
Berkas permohonan
selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Apabila ijin telah
diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di
loket pengambilan KPT
Syarat
-
Lokasi dan tempat
-
Bangunan dan
kelengkapan
-
Perlengkapan Apotek
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar