Rabu, 05 Agustus 2015

Prosedur Pendirian Apotek

2. Prosedur Pendirian Apotek
  Prosedur
-  Pemohon datang ke KPT, mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan
-     Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan
-       Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-    Apabila ijin telah diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT
 Syarat
-       Lokasi dan tempat
-       Bangunan dan kelengkapan
-      Perlengkapan Apotek


Sumber :

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar